SUNNII-SALAFIYAH

Meluruskan Pemahaman terhadap Al-Quran dan As-Sunnah sesuai Pemahaman Ulama Salaf dan Ulama Muktabar

MEMAHAMI PESAN IMAM MUJTAHID MUTHLAK RADIALLAHUANHUM

Unknown - Sabtu, 14 November 2015
Hadist Shahih !

“bukankah Imam syafi’i sendiri bilang , jika hadits itu shahih maka itu adalah madzhabku?”
“iya, tidak hanya imam syafi’i malah . ke empat imam madzhab pun barkata serupa !”
“kalo begitu, ada kemungkinan mereka salah donk dalam berijtihad!”
“iya memang, itu benar sekali. Tetapi mari kita lihat uraian dibawah ini!!”

Siapa sih orang yang mengaku muslim tetapi tidak mau mengakui dan mengamalkan hadits Nabi Muhammad? Jawabannya pasti tidak ada. Setiap muslim pasti akan selalu senantiasa mengikuti hadits-hadits Nabi khususnya hadits yang shahih dari beliau. Mulai dari yang awam sampai selevel mujtahid mutlaq. Terbukti kita temui banyak perkataan para Ulama’ pemimpin madzhab yang selalu berhati-hati dalam berijtihad dan menyandarkan ijtihadnya pada hadits shahih. 

Di atara ucapan ulama-ulama adalah :


a) UCAPAN IMAM ABU HANIFAH (AN-NU’MAN BIN TSABIT)

  1. “Apabila hadits itu shahih maka hadits shohih itulah madzhabku” (Dinukil oleh Ibnu Abidin Al-Asyiah Jilid I; 63)
  2. “Tidak halal bagi seseorang untuk mengambil pendapat kami selama dia tidak mengetahui dari mana kami telah mengambilnya”.
  3. Dalam riwayat lain, “Haram atas siapa saja yang tidak mengetahui dalilku untuk memberikan fatwa dengan pendapatku”. 
  4. Dalam riwayat yang lain, “Sesungguhnya kami adalah manusia biasa, hari ini kami mengatakan sesuatu pendapat dan ternyata besok kami rujuk dari pendapat itu (meralatnya).”
  5. Diriwayatkan pula, “Bagaimana kau ini wahai Ya’kub (Abu Yusuf), jangan kau tulis semua yang kau dengar dari aku karena sesungguhnya boleh jadi hari ini aku mempunyai suatu pendapat dan besok aku meninggalkannya. Atau besok saku mempunyai pendapat dan ternyata besok lusa aku meninggalkannya.” (Dinukil oleh Ibnu Abidin dalam Al-Asyiah Jilid I; 293).
  6. “Apabila aku mengatakan suatu pendapat yang menyelisihi kitab Allah dan hadits Rasulullah saw maka tinggalkanlah pendapatku.”


b) UCAPAN IMAM MALIK BIN ANAS

  1. “Aku hanyalah manusia biasa, kadang salah, kadang benar, maka perhatikanlah pendapatku. Semua yang sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah hendaklah kau ambil dan yang tidak sesuai dengan keduanya maka tinggalkanlah” (Dinukil oleh Ibnu Abdil Bar dalam Jami’ Al-Yanul ‘Ilmi: Jilid II; 32)
  2. “Tiadalah seorangpun setelah Nabi Muhammad saw melainkan bisa diambil pendapatnya dan bisa ditolak kecuali ucapan Nabi Muhammad saw”
  3. Berkata Ibnu Wahab: “Aku mendengar Imam Malik ditanya tentang menyela jari-jari kaki ketika wudhu. Beliau menjawab: “Hal itu tidak wajib atas manusia”. Berkata Ibnu Wahab: lalu aku meninggalkannya dan orang-orang pun meninggalkan (menyela jari-jari). Lalu aku berkata kepada beliau: kami mempunyai hadits tentang hal itu. Beliau menjawab: “Apa haditsnya?” Aku menjawab: Telah memberikan hadits Al’Laits bin Sa’d dan Ibnu Lahi’ah dan Amir bin Al-Haris dan Yazid bin Amr Al-Muwafiri dari Abdirrohman Al-Hambali dari sahabat Mustahid Al-Khurasyi beliau berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah saw beliau menyela-nyela dengan jari kelingkingnya di antara jari-jari kedua kakinya.”Lalu Imam Malik berkata, “Sesungguhnya hadits ini baik dan aku tidak pernah mendengarnya kecuali saat ini.” Kemudian aku mendengar beliau apabila ditanya (tentang masalah ini) maka beliau perintahkan untuk menyela-nyela dengan jari.” (Dinukil oleh Ibnu Abi Khatim dalam Muqoddimah Al-Zaroh: 31-32)


c) UCAPAN IMAM ASY-SYAFI’I (MUHAMMAD BIN IDRIS)

  1. “Tiadalah seorangpun melainkan pasti ada sunnah nabi (hadits) yang hilang daripadanya dan tidak diketahuinya. Maka kapan saja aku mengatakan suatu pendapat atau meralat suatu rumusan yang ternyata terdapat hadits dari Nabi yang menyelisihi pendapatku itu maka hendaklah yang diamalkan adalah hadits Nabi dan itulah pendapatku.” (Dinukil oleh Ibnu Asakir dalam Tariq Dimas Jilid XV: 1)
  2. Kaum muslimin telah berijma’ bahwasanya siapa saja yang telah jelas baginya sunnah (hadits) dari Rasulullah saw, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya dikarenakan pendapat seseorang.”
  3. “Apabila kamu mendapatkan di dalam kitabku yang menyelisihi sunnah Rasulullah saw maka katakanlah yang sesuai sunnah Rasulullah saw dan tinggalkan pendapatku.” Dalam riwayat lain, “maka hendaklah kamu mengikuti sunnah Rasulullah saw dan jangan menengok pendapat siapapun.” (Dinukil oleh Imam An-Nawawi)
  4. “Apabila hadits itu shohih maka itulah madzhabku.” (Dinukil oleh oleh Imam Nawawi)
  5. “Kalian lebih mengerti tentang hadits dan rijal daripada aku. Jika sebuah hadits shohih maka beritahukanlah kepadaku siapapun perawinya, orang kuffah/orang busyroh/orang syam, sehingga aku berpendapat dengannya jika haditsnya shohih.” (Dinukil oleh Al-Khotib dalam Hijaj Asy-Syafi’i)
  6. “Suatu masalah yang telah shohih haditsnya menurut para ahli hadits yang menyelishi pendapatku maka aku ruju’ (ralat) dari pendapatku baik jika aku masih hidup atau setelah matiku.” (Dinukil oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah)
  7. “Apabila kamu melihat aku mengatakan suatu pendapat padahal telah shohih dari Rasulullah saw yang menyelishinya maka ketahuilah bahwa akalku telah hilang.” (Dinukil oleh Ibnu Asakir)
  8. “Semua apa yang aku ucapkan yang ternyata terdapat hadits shohih yang menyelisihi ucapanku maka hadits nabi itulah yang lebih pantas. Janganlah kalian bertaqlid kepadaku.” (Dinukil oleh Ibnu Asakir)
  9. “Semua hadits dari Nabi Muhammad saw adalah pendapatku walaupun kamu tidak mendengarnya dariku.” (Dinukil oleh Ibnu Asakir)


d) UCAPAN IMAM AHMAD BIN HAMBAL


  1. Jangan bertaklid kepadaku, jangan pula bertaqlid kepada Malik, jangan pula bertaqlid kepada Asy-Syafi’i dan jangan pula kepada Al-Auza’i  dan jangan pula kepada Ats-Tsauri. Dan ambillah dari mana mereka mengambilnya [kembali kepada dail-dalil yang shohih].” (Dinukil oleh Ibnul  Qoyyim dalam ‘I’lamul Muwaqi’in).
  2. Dalam riwayat lain, “…janganlah kamu bertakqlid dalam agamamu kepada seorangpun dari mereka. Apa saja yang datang dari Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya maka kamu ambil kemudian tabi’in setelah itu seseorang boleh memilih.”
  3. Dalam riwayat lain, “Al-Ittiba’ adalah seseorang mengikuti apa yang datang dari Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya kemudian setelah tabi’in dia boleh memilih.” (Dinukil oleh Abu Daud dalam Masail).
  4. Pendapat Al’Auza’i, pendapat Malik dan pendapat Abu Hanifah semuanya adalah pendapat dan dihadapanku semuanya sama, hanya saja yang dijadikan dalil adalah Al-Atsar (hadits Rasulullah).”(Dinukil oleh Ibnu Abdil Bar dalam Al-Jami’)
  5. “Barang siapa yang menolak hadits Rasulullah maka dia berada diujung kebinasaan.” (Dinukil oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Manakib)


MARI KITA PAHAMI LEBIH JAUH

Ketika membaca ucapan-ucapan Ulama’ pendiri madzhab tadi paling tidak ada dua cara pandang yang sedikit berbeda. Cara pandang pertama melihat bahwa para imam madzhab, dalam ijtihadnya bersandar pada hadits shohih yang telah sampai kepada mereka saja. mereka adalah manusia yang mungkin salah dalam berijtihad. Maka kita tidak wajib mengikuti semua perkataan mereka. Artinya jika sekarang kita temui ada hadits shohih yang bertentangan dengan pendapat salah satu madzhab maka kitab harus meninggalkan pendapat imam madzhab untuk mengamalkan hadits yang baru kita ketahui kesahihannya itu. Kita boleh saja membuat madzhab yang sama sekali berbeda dari madzhab 4 tadi didasari dari hadits yang kita anggap shahih.

Kelompok kedua berpandangan bahwa perkataan Ulama’ pendiri madzhab tadi adalah sebagai bukti dari ketawadlu’an mereka. itulah pengakuan mereka akan pentingnya beragama dengan benar dan tidak hanya bertaqlid buta. Itulah makna sejati dari bermadzhab. 




MEMAHAMI PESAN IMAM SYAFI’I

Sangat benar jika Imam Syafi’i mengatakan:”Jika kalian menemui dalam bukuku seuatu yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah, maka berkatalah dengan Sunnah dan tinggalkan perkataanku”. Juga diriwayatkan dari beliau, jika sebuah hadits shahih, maka itulah madzhabku.

Akan tetapi banyak kalangan yang tidak memahami dengan benar perkataan ini. Sehingga, jika yang bersangkutan menemukan sebuah hadits shahih yang bertentangan dengan pendapat madzhab Syafi’i maka yang bersangkutan langsung menyatakan bahwa pendapat madzhab itu tidak benar, karena Imam Syafi’i sendiri mengatakan bahwa hadits shahih adalah madzhab beliau. Atau ketika seseorang menemukan sebuah hadits yang shahih, yang bersangkutan langsung mengklaim, bahwa ini adalah madzhab Syafi’i.

Imam Nawawi menyebutkan dalam Majmu’ Syarh Al Muhadzab, bahwa pendapat beliau tidak keluar dari Sunnah, kecuali hanya sebagian kecil. Ini memang terjadi di beberapa masalah, seperti masalahtatswib dalam adzan shubuh (bacaan ashalatu khoirum min annaum), Imam Syafi’i memakruhkan hal itu dalam qoul jadidnya. Akan tetapi para ulama madzhab Syafi’i memilih sunnahnya tatswib, karena hadits shahih mendasari amalan itu.

Akan tetapi tidak bisa sembarang orang mengatakan demikian. Imam Nawawi menyebutkan beberapa syarat. “Sesungguhnya untuk hal ini, dibutuhkan seseorang yang memiliki tingkatan sebagai mujtahid dalam madzhab yang telah dijelaskan sebelumnya, dan dan ia harus berbaik sangka bahwa Imam Syafi’i belum sampai kepada hadits tersebut, atau belum mengetahui keshahihan hadits itu, dan ini hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang telah menela’ah semua buku-buku milik Imam Syafi’i dan buku-buku para sahabat yang mengambil darinya, dan syarat ini sulit, serta sedikit orang yang sampai pada tingkatan ini.

Syarat ini kami sebutkan karena, Imam Syafi’i tidak mengamalkan dhahir hadits yang telah beliau ketahui, akan tetapi ada dalil lain yang mencacatkan hadits itu, atau yang menaskh hadits itu, atau yang mentakhis atau yang menta’wilkan hadits itu”.

Pernah ada seorang bermadzhab Syafi’i, Abu Walid Musa bin Abi Jarud mengatakan:” Hadits tentang berbukanya orang yang membekam maupun yang dibekam shahih, maka aku mengatakan bahwa Syafi’i telah mengatakan: “Orang yang berbekam dan dibekam telah berbuka (batal)”. Maka para ulama Syafi’iyyah mengkritik pendapat itu, karena Imam Syafi’i sendiri mengetahui bahwa hadits itu shahih, akan tetapi beliau meninggalkannya, karena beliau memiliki hujjah bahwa hadits itu mansukh””.

Syeikh Abu Amru mengatakan:”Barang siapa menemui dari Syafi’i sebuah hadits yang bertentangan dengan madzhab beliau, jika engkau sudah mencapai derajat mujtahid mutlak, dalam bab, atau masalah itu, maka silahkan mengamalkan hal itu. Akan tetapi jika tidak sampai derajat itu dan mereka yang menentang tidak pula memiliki jawaban yang memuaskan, maka jika itu diamalkan oleh mujtahid madzhab lain, boleh ia melakukan, dan itu adalah sebuah udzur dimana ia meninggalkan salah satu pendapat madzhab Imamnya”. Imam Nawawi mengatakan bahwa yang dikatakan Syeikh Abu Amru ini merupakan perkataan yang cukup baik .(Dinukil dari Muqadimah Al Majmu Syarh Al Muhadzab (1/99-100), Terbitan Dar Al Fikr 1426 H, Tahqiq Dr. Mahmud Mathraji)




IMAM IBNU ROJAB YANG BERMADZHAB HANBALI

Siapakah yang tidak kenal Imam Ibnu Rojab , seorang ulama’ yang menisbatkan dirinya kepada madzhab Hanbali ini dilahirkan di kota Baghdad pada bulan Rabii’al Awwal tahun 736 H. Dialah Pengarang kitab Jam’iul ‘Ulum wal Hikam yang sangat masyhur.

Imam Ibnu Rojab di tahun 700an suadah mengarang kitab yang secara khusus menjelaskan tentang bermadzhab. Kitab beliau bernama “ar-Rodd ala man ittaba’a ‘ala ghoiril madzahib al-arba’ah” .  kitab ini bisa di download di internet. kitab ini berisi bantahan kepada orang yang mengikuti kepada selain madzhab yang empat. Di kitab ini beliau secara khusus memberikan alasan kenapa kita mengikuti madzhab 4 khususnya madzhab Hanbali karena memang beliau bermadzhab Hanbali.

Imam Ibnu Rojab menulis :  Jika ditanya, “apakah yang kamu katakan atas larangan Imam Ahmad dan beberapa Imam lainnya untuk taklid kepada mereka dan larangan untuk menuliskan semua perkataan mereka. Imam ahmad pernah berkata: janganlah kalian menuliskan ucapanku, ucapan si fulan dan si fulan tapi belajarlah sebagaimana kami belajar.” ?

Imam Ibnu Rojab melanjutkan, “Tidak diragukan lagi bahwa imam Ahmad melarang kita untuk hanya menyibukkan diri menghafalkan ucapan-ucapan para ulama’ dan menuliskannya saja. hanya menuliskan atsar para sahabat dan tabi’in tanpa meneliti keshahihan dan tidaknya ucapan Ulama’ tadi. Tanpa memperhatikan ucapan-ucapan yang syadz atau berbeda dengan Ulama’ lain.

Hal ini adalah pekerjaan seorang Mujtahid yang telah mencurahkan segala kemampuannya untuk mencapai hakekat hukum. Siapa saja yang bisa melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Imam Ahmad tadi maka sejatinya dia telah sama atau hampir sama dengan Imam Ahmad. kalo demikian maka tidaklah bisa disalahkan jika dia mengkritik ucapan maupun pendapat Imam Ahmad. Karena memangorang yang mengkritik telah mumpuni.

Tetapi akan jadi berbeda jika yang mengkritik adalah orang yang belum setaraf Imam Ahmad. Dan ketika diperhatikan hampir tidak ada di zaman ini [zaman Ibnu Rojab] ada Ulama’ yang selevel Imam Ahmad. Bahkan malah adanya orang yang hanya mengaku sudah mencapai derajat mujtahid sebagaimana Imam Ahmad padahal dia baru saja dipermulaan pintu Ijtihad.

Bahkan di paragraf berikutnya Ibnu Rojab mengancam orang yang kepedean telah mencapai derajat mujtahid, ” berhati-hatilah ! jika kamu merasa telah melihat atau telah sampai kepada sesuatu hakekat hukum dimana Imam Ahmad saja kamu anggap belum sampai padanya. Padahal Imam Ahmad adalah orang sudah terbukti kemampuannya dalam mengetahui hakekat suatu hukum.”

Disini Ulama’ sekelas Imam Ibnu Rojab saja telah mewanti-wanti kepada mereka yang beranggapan telah menemukan suatu hukum yang Imam Ahmad belum menemukannya. Lantas bagaimana dengan Ulama' sekarang yang belum terbukti keabsahannya dalam berijtihad secara mutlaq?? apalagi dengan kita ?? 

Jadi, bagaimanakah sekarang kita memaknai slogan 
"berijtihad , kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah" ?? 
to be continue..


Luthfi Abdu Robbihi, Rumah Fiqih Indonesia

Google+

Alhamdulillah, antum telah selesai membaca artikel yang berlabel Fiqh dan Usul Fiqh/Salafi-Wahabi/Tauhid, Judul: MEMAHAMI PESAN IMAM MUJTAHID MUTHLAK RADIALLAHUANHUM
0 Comments
Tweets
Komentar

Posting Komentar

Berilah komentar antum dengan mengedepankan adab! Karena "Kebaikan ialah akhlak yang baik, dan kejahatan ialah sesuatu yang tercetus di dadamu dan engkau tidak suka bila orang lain mengetahuinya." (HR. Imam Muslim)

Berita/Info

Al-Mauidzah

Tauhid

Fiqh dan Usul Fiqh

Syiah

Salafi Wahabi

Subscribe to our Newsletter

*klik subscribe untuk berlangganan gratis via e-mail Feedburner

Contact our Support

Email us: sunnisalafiyah@gmail.com

Our Team Members